Kejati Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Sarpras pada Dinas Pendidikan
kedua orang ditetapkan sebagai tersangka itu lalu merekayasa proses pengadaan Sarpras untuk SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2017 - Foto: dok Kejagung--
"Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan dengan tujuan utama menegakkan hukum serta menyelamatkan kerugian negara," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
