Penyidik Kejari Resmi Tetapkan Tersangka dugaan Korupsi Dispora OKU Selatan Sebesar Rp 640 Juta TA 2023

Penyidik Kejari Resmi Tetapkan Tersangka dugaan Korupsi Dispora OKU Selatan Sebesar Rp 640 Juta TA 2023

Foto: dok Kejari OKU selatan - Kejari OKU Selatan Sumsel--

OKUTIMURPOS - Tim Penyidik Kejaksaan negeri secara resmi menetapkan tersangka pada tindak pidana korupsi sebesar Rp 640 Juta lebih pada pengelolaan anggaran Dispora kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2023.

Kasus penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen Kejari OKU Selatan dalam memberantas korupsi hingga ke akarnya.

 

Dalam keterangan Persnya Kajari Dr. Adi Purnama melalui Kasi Intelijen David L Sipayung didampingi Kasi Datun Aldi Rijasa menjelaskan, Tim penyidik Kejari OKU Sselatan melakukan menetapkan tersangka pada perkara di Dispora  dengan inisial AI.

“Penetapan tesangka AI selaku Kadispora Kab OKU Selatan ini berdasarkan sprint Kajari OKUS nomor: TAP/1568/L.6.23/Fd.I/08/2024 tgl 08 Agustus 2024,” jelasnya, 8 Agustus 2024.

 

Untuk modus dari tersangka menurutnya, Tersangka AI diduga melakukan pemotongan anggaran di setiap bidang dari berbagai kegiatan di Dispora, seperti prestasi peningkatan olahraga, pembudayaan olahraga serta layanan kepemudaan pada tahun anggaran 2023 lalu.

 

“Dari berbagai kegiatan tersebut, ditemukan pemotongan sekitar Rp 640.101.900, Perbuatan ini sudah dilakukan oleh tesangka dari tahun sebelumnya, namun objek yang dijadikan pemeriksaan hanya difokuskan pada anggaran tahun 2023,” terangnya.

 

Menurutnya, Usai ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik belum melakukan penahanan terhadap tesangka dikarenakan AI kooperatif dalam penyidikan, “Untuk tesangka belum dilakukan penahanan, dikarenakan tesangka masih kooperatif dalam setiap penyidikan,” urainya.

 

Atas perbuatannya, AI dikenakan diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

 

Selanjutnya Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor atau ketiga Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Sebelumnya diketahui Kejaksaan Negeri OKU Selatan telah melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut berdasarkan surat perintah Kajari OKU Selatan Nomor : print-02/L.6.23/Fd.1/01/2024 tanggal 03 Januari 2024 dan perpanjangan penyelidikan berdasarkan surat perintah Kajari OKU Selatan Nomor : Print-02.b/L.6.23/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024.

 

Perkara kasus Tipikor ini telah dilakukan penyelidikan sesuai surat perintah tersebut dan diperpanjang untuk memperdalam proses penyelidikan.

 

Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam selama kurang lebih 4 bulan, Tim Jaksa penyelidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari OKU Selatan menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka terhadap perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.(Ril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: