Semakin Canggih, Polri Luncurkan ETLE Berbasis Pengenalan Wajah

Semakin Canggih, Polri Luncurkan ETLE Berbasis Pengenalan Wajah

Foto: Nett- Ilustari--

 

 

5 Poin:

– Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.

– Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.

– Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

– Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.

– Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.

– Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.

– Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: