Lengkap, Tata Cara Urus dan Bayar Denda Tilang ETLE ke Bank

Ilustrasi Camera ETLE-Ist---
JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah resmi menghapus sistem tilang manual.
Kini, penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Kepolisian hanya kan mengandalkan kamera ETLE.
Ada dua jenis tilang ETLE, statis dan mobile. ETLE statis berupa CCTV yang sudah dipasang di lokasi strategis.
Sedangkan ETLE mobile merupakan kamera bergerak seperti ponsel petugas atau di mobil patroli.
Jenis Pelanggaran
- Melanggar rambu lalulintas dan markah jalan
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil menggunakan ponsel
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor kendaraan tidak sesuai.
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Tidak menyalakan lampu di siang hari bagi sepeda motor
- Pelanggaran over load dan over speed.
Cara urus tilang elektronik ETLE
Ketika Anda melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera ETLE, hasil jepretan akan divalidasi dulu oleh tim Korlantas.
Bila identifikasi, terutama dari pelat nomor, valid, maka pelanggar akan dikirim surat konfirmasi berdasarkan data diri dan alamat rumah sesuai pelat nomor yang terintegrasi STNK.
Anda dapat mengonfirmasi jika benar telah melakukan pelanggaran. Konfirmasi bisa dilakukan melalui website atau aplikasi ETLE.
Jika sudah, maka akan ada surat tilang yang dikirim, baru setelahnya Anda perlu melunasi biaya tilang sesuai pelanggaran yang telah dilakukan.
Cara bayar denda tilang ETLE di bank:
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
- Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk
- Validasi transaksi akan dilakukan
- Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Cara bayar denda tilang ETLE di situs tilang kejaksaan:
- Kunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/
- Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "Cari"
- Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian
- Klik tombol "Bayar". Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih
Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda
Cara bayar denda tilang ETLE via transfer bank:
- Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
- Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Pastikan detil pembayaran sudah sesuai
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
- Jika menggunakan mobile banking, simpan notifikasi SMS atau bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id