Semakin Canggih, Polri Luncurkan ETLE Berbasis Pengenalan Wajah

Semakin Canggih, Polri Luncurkan ETLE Berbasis Pengenalan Wajah

Foto: Nett- Ilustari--

– Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

– Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.

– Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.

– Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.

– Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.

– Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.

– Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.

– Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.

– Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.

– Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

 

3 Poin:

– Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.

– Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.

– Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: