Tiga Wanita Karyawan Koprasi Kompak Curi Uang Senilai 58 Juta di Brangkas, Kasus Diungkap Polsek Belitang I

Tiga Wanita Karyawan Koprasi Kompak Curi Uang Senilai 58 Juta di Brangkas, Kasus Diungkap Polsek Belitang I

Ketiga Pelaku saat diamankan di Mapolsek Belitang I. Deo/okutpos--

BELITANG, OKUTIMURPOS.COM - Tiga wanita Karyawan Koprasi PT Amarta Mitro Fintek kompak curi uang senilai Rp58 juta di dalam brangkas.
 
Ketiga pelaku tersebut bernama Puspita Vindia, Bella Putri Adinda dan Mela Nova Rita. 
 
Akibat ulahnya ketiga wanita tersebut ditangkap tim Opnal Polsek Belitang I. Ketiga pelaku ditangkap ditempat berbeda, Kamis tanggal 16 Mei 2024.
 
Dimana pelaku Puspita Vindia lebih dulu ditangkap ditempat persembunyiannya yang berada di perumahan Jalan Sindur Komplek Griya Cipta 03 Prabumulih, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Kemudian kedua pelaku lainnya menyusul.
 
Penangkapan ketiga pelaku diperkuat berdasarkan Laporan Polisi yang tertuang dalam LP- B/07/IV/2024/SEK.BLT.I/OKUT/ SUMSEL, tanggal 30 April 2024.
 
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, Kejadian Pencurian tersebut terjadi di Koprasi PT Amarta Mitro Fintek Desa Gumawang, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur, Selasa 30 April 2024, sekitar pukul 8.00 WIB.
 
Saat itu pelapor menyimpan uang milik Koperasi PT Amarta Mikro Fintek didalam brangkas.
 
Kemudian, Pada Selasa 30 April 2024 sekitar pukul 08.00 WIB diketahui oleh pelapor dimana kunci brangkas yang telah disimpan oleh pelapor telah hilang, Sehingga dilakukan pencarian dan ditemukan kunci tersebut telah berpindah tempat.
 
"Sehingga pelapor curiga terhadap isi brangkas tersebut. Kemudian setelah dicek bahwa benar uang yang telah di simpan didalam brangkas tersebut telah hilang semua. Disini kecurigaan pelapor terhadap 3 karyawan tersebut," kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kapolsek Belitang I IPTU Wahyudin didampingi Kanit Reskrim IPDA Rivan Arief, Rabu 22 Mei 2024. 
 
Akibat kejadian tersebut Koprasi PT Amarta Mitro Fintek mengalami kerugian Sebesar Rp. 58.030.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang I.
 
Mendapatkan laporan tersebut team Opsnal Polsek Belitang I langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. 
 
"Pelaku Puspita Vindia lebih dulu ditangkap ditempat persembunyiannya di Prabumulih. Pelaku ini berusaha bersembunyi dengan cara berpindah-pindah tempat tinggal," tegasnya.
 
Dihadapan Polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan peristiwa tersebut dilakukan bersama dengan dua temannya yang bernama Bella Putri Adinda dan Mela Nova Rita.
 
"Dari pengakuan tersebut kita berhasil mengamankan kedua pelaku lainnya," pungkasnya.
 
Dari tangan ketiga pelaku, team Opsnal Polsek Belitang I berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy, 1 Buah Brangkas, 2 buah anak kunci, 1 buah buku tabungan. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan langsung