Meluncur Ke 3 Kantor Dinas Kabupaten Musi Rawas, Kejati Sumsel Sita Dokumen Terkait Tindak Pidana Korupsi

Meluncur Ke 3 Kantor Dinas Kabupaten Musi Rawas, Kejati Sumsel Sita Dokumen Terkait Tindak Pidana Korupsi

Foto: IG Tangkapan Layar Penkumkejati sumsel - Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan di kabupaten Musi Rawas--

OKUTIMURPOS.COM, Palembang - Kejati Sumsel kembali melakukan lakukan penggeledahan tiga kantor dinas sekaligus, Penggeledahan ini diduga terindikasi perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran  2010 sampai dengan 2023.

 

Vanny Yulia Eka Sari SH MH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menyebutkan, Penggeledahan 2023 berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.16/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 14 Maret 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-501/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 13 Maret 2024.

 

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 sampai dengan 2023,” Ungkapnya dalam postingan Reel IG Kejati Sumsel, 22/03/24.

Lebih lanjut Vanny menjelaskan, Penggeledahan dilakukan terhadap 1. Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Musi Rawas yang beralamat di Jl. Lintas Sumatera Km 78 Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, 2. Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas yang beralamat di Jl. Pangeran Mohamad Amin Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, 3. Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Mulyo Harjo Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

“Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara dimaksud, Kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: