Satlantas Polres OKU Timur Wujudkan Kabupaten Zero Knalpot Bising, ini Kata Kasat
Reporter:
CLAUDEO HALENDEA|
Editor:
CLAUDEO HALENDEA|
Selasa 16-01-2024,08:24 WIB
AKP Panca Mega Surya SH MH. Deo/okutpos--
Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Timur memberikan tindakan tegas kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau
knalpot brong.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Panca Mega Surya SH MH mengatakan, pihaknya melakukan penertiban knalpot bising bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di Bumi Sebiduk Sehaluan.
"Ini kita lakukan karena banyak keluhan dari masyarakat OKU Timur karena kebisingan yang ditimbulkan. Sehingga, dapat menimbulkan ketertiban umum bagi masyarakat," katanya.
Untuk itu, Satlantas Polres OKU Timur mengimbau, kepada seluruh masyarakat di Bumi Sebiduk Sehaluan agar senantiasa mematuhi peraturan berlalu lintas serta tidak menggunakan knalpot brong.
"Menggunakan knalpot brong merupakan pelanggaran undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 285 ayat 1 dapat dipidana selama 1 bulan dan denda Rp250 ribu," jelasnya.
Mari bersama-sama menjunjung tinggi etika berlalu lintas. Stop membuat, menjual serta menggunakan
knalpot brong.
"Masyarakat OKU Timur jangan mengaku gaul kalau masih memakai knalpot brong," pungkasnya. (clau)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
liputan langsung