Mengambil Hikmah Kasus Aborsi Ilegal Mahasiswi Unsri yang Berujung Kematian
Polres Ogan Ilir (OI) akhirnya menetapkan Diat Putra Nurkesuma alias DPN (23), mahasiswa semester V Teknik Tambang Unsri sebagai tersangka dalam kasus aborsi.--
Dalam olah TKP, ditemukan kasur basah dengan darah RN di kamar indekos DPN. DPN awalnya ingin bertanggung jawab, tetapi kata ceweknya (RN) lebih baik mati daripada melahirkan anak itu.
Namun, karena RN sudah tiada, ini hanya merupakan jawaban sepihak dari DPN.
Kasus ini menjadi contoh tragis tentang dampak serius dari praktik aborsi ilegal dan mengingatkan pentingnya kesadaran akan kesehatan reproduksi dan hak perempuan. Semoga bisa mengambil hikmahnya.(*)
BACA JUGA:Inilah Penampakan Kos Mahasiswi Unsri Aborsi Sendiri yang Berujung Tragedi Maut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: