SAH! 350 Pasangan Suami Istri di OKU Timur Ikut Isbat Nikah

SAH! 350 Pasangan Suami Istri di OKU Timur Ikut Isbat Nikah

//mengesahkan Status Perkawinan Pasangan Suami Istri (Pasutri), Pemerintah Kabupaten OKU Timur bersama Pengadilan Agama Kelas II Martapura dan Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur menyelenggarakan pelayanan Isbat Nikah Terpadu Kabupaten OKU Timur Tahun 2--

"Kita harus selalu bersyukur kepada Allah Subhanahu Wata'ala, Nikmat yang Allah berikan tidak bisa kita hitung dalam keseharian kita. Salah satu nikmat yang diberikan Allah seperti kesempatan pada hari ini. Isbat Nikah ini merupakan anugerah dari Allah melalui perantara Pemkab OKU Timur, PA Martapura dan Kemenag", ujarnya.

Mas Yudha mengingatkan bahwa Pernikahan Pasangan Suami Istri (Pasutri) itu wajib sah secara hukum islam dan dah sah secara hukum negara.

Jika pernikahan yang tidak sah secara hukum negara atau tidak tercatat di KUA, maka hak-hak yang diperlukan pasangan yang menikah tidak bisa dipenuhi oleh Pemerintah.

"Untuk memberikan solusi kepada pasangan-pasangan yang belum tercatat atau belum sah secara hukum negara, dan belum mempunyai buku nikah, maka Kami selaku pemerintah daerah bersama Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kelas II Martapura mengadakan Isbat Nikah Terpadu Tahun 2023 untuk mengakomodir hal-hal tersebut", pungkasnya. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: