Astaga! Pasutri di OKU Timur Kompak Curi Kotak Amal Masjid, Ini Modusnya

Astaga! Pasutri di OKU Timur Kompak Curi Kotak Amal Masjid, Ini Modusnya

FOTO : DEO/OKUTPOS AMANKAN : pelaku pencurian kotak amal yang merupakan pasangan suami istri saat diamankan di Mapolsek Belitang III--

BELITANG III,OKUTIMURPOS.COM - Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kabupaten OKU Timur berinisial MS (19), LP (21), kompak curi kotak amal masjid Agung Taqwa Desa Nusa Bakti, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur, Kamis 30 November 2023 sekitar pukul 00.10 WIB.

Akibat ulahnya, Pasutri kini harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Belitang III pimpinan IPTU Jhoni Albert.

Kapolsek Belitang III melalui Plh Kapolsek Belitang III Iptu Jalaludin didampingi Ps. Kanit Reskrim Aipda Yosep Eva Saputra mengungkapkan, kejadian diketahui pertama kali oleh Saksi Dul Habib. 

Menurutnya, saat itu saksi memberikan pakan ikan di kolam masjid. Betapa terkejutnya saksi ketika melihat kotak amal sudah dalam keadaan terbuka.

Karena penasaran, saksi mengecek CCTV Masjid, Setelah mengecek rekaman CCTV di Dalam Masjid dan benar telah terjadi pencurian, setelah itu Pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Belitang III.

BACA JUGA:Tidak Sama HIV dan AIDS, Ini Perbedaannya dan Cara Pencegahannya

Petugas Unitreskrim Polsek Belitang III dipimpin Ps. Kanitreskrim Aipda Yosep Eva Saputra kemudian mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan sejumlah saksi.

"Setelah melakukan penyelidikan Pada Hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 setelah mendapatkan informasi keberadaan Pelaku Anggota Reskrim Polsek Belitang III melakukan penangkapan terhadap Pelaku," katanya.

Dalam pengakuan pelaku, akan melakukan aksinya lagi di Masjid Desa Nusa Bakti, Kecamatan Belitang III.

"Untuk modus yang digunakan pelaku adalah masuk ke dalam masjid dan mengangkat kotak infak keluar masjid selanjutnya dibuka menggunakan tang dan obeng," ujarnya.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti di antaranya 1 ( satu ) helai Baju Kaos lengan pendek warna Orange yang bertuliskan Candi Borubodur, 1 ( satu ) helai Celana Pendek warna putih, 1 ( satu ) helai Baju Kaos lengan panjang warna Hitam, 1 ( satu ) helai Celana Jeans panjang warna Biru, 1 ( satu ) helai Jilbab warna Coklat, 1 (satu) Buah tang bergagang hijau dengan panjang sekira 15 Cm, 1 (satu) Buah Obeng bergagang merah jambu dengan panjang 15 Cm, 1 ( satu ) Bilah senjata tajam jenis pisau belati bergagang kayu warna Coklat bersarung kayu warna coklat  dengan panjang 25 Cm, 1 ( satu ) Unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX trondol tanpa plat, 1 ( satu ) Buah Flasdisk rekaman CCTV dan 2 ( dua ) buah kotak amal yang terbuat Besi warna Putih.

BACA JUGA:Palembang Tertinggi Kasus HIV/AIDS, OKU Timur Nomor Berapa ya? Cek Disini

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: