SAH! 350 Pasangan Suami Istri di OKU Timur Ikut Isbat Nikah
//mengesahkan Status Perkawinan Pasangan Suami Istri (Pasutri), Pemerintah Kabupaten OKU Timur bersama Pengadilan Agama Kelas II Martapura dan Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur menyelenggarakan pelayanan Isbat Nikah Terpadu Kabupaten OKU Timur Tahun 2--
MARTAPURA,OKUTIMURPOS.COM - Demi mengesahkan Status Perkawinan Pasangan Suami Istri (Pasutri), Pemerintah Kabupaten OKU Timur bersama Pengadilan Agama Kelas II Martapura dan Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur menyelenggarakan pelayanan Isbat Nikah Terpadu Kabupaten OKU Timur Tahun 2023, Rabu, 8 November 2023.
Pembukaan Sidang Isbat Nikah yang diselenggarakan di Balai Rakyat Setda OKU Timur tersebut mengusung Tema Melalui Isbat Nikah Terpadu Diharapkan Kepastian Hukum Status Perkawinan Sehingga Dapat Mewujudkan OKU Timur Maju Lebih Mulia.
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H., Ketua Pengadilan Agama Martapura Yunizar Hidayati, S.HI., Perwakilan Kepala Kantor Kemenag OKU Timur, Perwakilan Kajari OKU Timur, Polres OKU Timur, Kodim 0403/OKU, Puslatpur Kodiklat AD, Yon Armed Tarik Cailendra, LBH OKU Timur, Kepala OPD, Asisten, dan Staf Khsusu Bupati.
Dalam laporannya, Kepala Bagian Kesra Setda OKU Timur Drs. H. Sukran selalu Ketua Panitia menyampaikan, "Isbat Nikah Terpadu ini merupakan kerjasama pemerintah dengan Kemenag dan PA kelas II Martapura yang diwujudkan dalam suatu perjanjian dan berdasarkan dengan Surat Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 320 tanggal 10 Oktober tentang Pembentukan Panitia Isbat Nikah Terpadu Tahun 2023".
Menurut H. Sukran Acara itu juga dimaksudkan untuk mendukung program kemuliaan yang digagas oleh bapak Bupati OKU Timur.
BACA JUGA:Kasat Intelkam IPTU Arie Gusman Cek Gudang Logistik Pemilu 2024
Ia menjelaskan Isbat Nikah 2023 terbagi menjadi 4 zona dari 20 Kecamatan yaitu sebanyak 350 pasang dengan rincian Zona 1 ada 78 pasang, Zona 2 ada 66 pasang, Zona 3 ada 88 pasang, dan Zona 4 sebanyak 118.
"Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap permasalahan buku nikah, dimana saat dibutuhkan ternyata masih banyak yang belum mempunyai buku nikah, yang kemudian juga diperlukan oleh keturunannya sehingga menjadi sebuah kendala, oleh karena itulah ini menjadi bentuk kepedulian dan solusi dari pemerintah", tutupnya.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Kelas II Martapura, Yunizar Hidayati, S.HI menyampaikan,
"Alhamdulillah hari ini Pengadilan Agama Kelas II Martapura bisa bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama mengadakan Isbat Nikah Terpadu atau Pengesahan Status Perkawinan. Karena saat ini pernikahan itu mutlak harus tercatat sehingga administrasi kependudukan juga bisa ditertibkan".
Dalam pidatonya tersebut, Yunizar Hidayati menjelaskan tahapan dan ketentuan dalam proses sidang isbat nikah hingga menerima salinan penetapan yang akan menjadi syarat KUA untuk menerbitkan Akta Pernikahan ataupun Buku Nikah.
Ia mengamanatkan kepada semua pasangan yang mengikuti Isbat Nikah agar mengikuti petunjuk yang telah ditentukan oleh panitia, karena menurutnya tidak semua permohonan pengesahan status perkawinan bisa dikabulkan.
Sementara itu, Dalam Bimbingan dan Arahannya, Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H. yang akrab disapa Mas Yudha mengatakan,
BACA JUGA:Masuk Tahap Kampanye, Sat Intelkam Gelar Rakor Bersama KPU dan Bawaslu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: