Wajibkan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin, Alasannya?

Wajibkan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin, Alasannya?

Calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan diizinkan untuk mencetak buku nikah,--

Wajibkan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin, Alasannya?

Jakarta-okutimurpos.com-Kementerian Agama Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam), resmi mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai salah satu syarat utama bagi calon pengantin untuk dapat melangsungkan pernikahan.

 Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin, yang dirilis baru-baru ini.

Agus Suryo Suripto, Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah pada Ditjen Bimas Islam, menyatakan bahwa kebijakan baru ini ditujukan untuk mempersiapkan calon pengantin dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. 

"Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini secara intensif hingga akhir Juli 2024, dengan melibatkan kepala Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu, dan penyuluh agama dalam kegiatan SAPA KUA," ujarnya di Jakarta, Senin.

BACA JUGA:Bupati OKU Timur Lanosin Tutup Pelayanan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2023 di Zona IV

Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa semua pihak terkait memahami pentingnya bimbingan ini dalam meningkatkan kualitas kehidupan keluarga dan masyarakat.

 Setelah periode sosialisasi, mulai Agustus 2024, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan diizinkan untuk mencetak buku nikah, sehingga partisipasi dalam program ini menjadi prasyarat mutlak.

"Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga di Indonesia. Kami ingin memastikan bahwa setiap pasangan mendapatkan persiapan yang memadai sebelum memasuki kehidupan pernikahan," lanjut Suryo.

Selain itu, dia menambahkan bahwa program Bimwin juga bertujuan untuk mengurangi angka stunting di Indonesia, dengan memberikan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi dan parenting.

BACA JUGA:88 Pasangan Suami Istri Isbat Nikah di Zona III

Program Bimwin diharapkan dapat menjadi fondasi bagi pasangan muda dalam membangun keluarga yang bahagia, sehat, dan berkualitas. 

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung upaya nasional dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mengurangi angka stunting di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: