Tok Tok Tok, Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan Karena Pelanggaran Etik Berat

Tok Tok Tok, Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan Karena  Pelanggaran Etik Berat

Prof Jimly Ashhiddiqie dan Prof Anwar Usman --

Tok Tok Tok, Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan Karena  Pelanggaran Etik Berat

Okutimurpos.com- Tegas, Akhirnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan pemberhentian Anwar Usman dari posisinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Itu setelah Anwar Usman terbukti melanggar etik berat.

Pelanggaran ini berkaitan dengan konflik kepentingan dalam keputusan MK mengenai syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Ketua MKMK, Jimly Ashhiddiqie, mengumumkan keputusan tersebut dalam sidang di Gedung MK.

Menyatakan bahwa Saudara Anwar Usman,  telah melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Proses pemeriksaan oleh MKMK mencakup penyelidikan terhadap Anwar dan pengumpulan fakta serta pembelaan dari pihak yang bersangkutan.

BACA JUGA:PANAS, INI Respon Sri Mulyani dan Jajaran Terhadap Program Gibran-Prabowo untuk Pilpres 2024

Anwar Usman diperiksa dua kali terkait pelanggaran etik, di tengah penyelidikan atas 21 laporan terhadap sembilan hakim MK.

Keputusan pemberhentian ini didasarkan pada Peraturan MK Nomor 1 Pasal 41 Tahun 2023 tentang MKMK, yang memungkinkan sanksi pemberhentian tanpa hormat atas pelanggaran etik berat.

Dalam sesi pembacaan putusan, Jimly menyebutkan bahwa ada 21 laporan yang ditujukan kepada sembilan hakim, yang kemudian disederhanakan menjadi empat putusan untuk kepraktisan.

Anwar Usman menjadi subjek laporan terbanyak dengan 15 laporan terkait dugaan pelanggaran.

BACA JUGA:Kongres Fatayat NU ke XVI, HD dan Prabowo Sepakat Jika Kaum Perempuan Ujung Tombak Kemajuan Negara

Sementara itu, MKMK juga telah membacakan putusan terhadap sembilan hakim lainnya.

Ya termasuk Saldi Isra dan Arief Hidayat dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik , terkait dengan dissenting opinion mereka.

Keputusan ini menandai akhir dari salah satu kasus etik paling signifikan dalam sejarah Mahkamah Konstitusi Indonesia.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: