Mahkamah Agung Larang Pernikahan Beda Agama: Apa Dampaknya Pada Kehidupan Pasangan Multireligi?

Mahkamah Agung Larang Pernikahan Beda Agama: Apa Dampaknya Pada Kehidupan Pasangan Multireligi?

--

OKUTIMURPOS.COM - Berdasarkan informasi yang disampaikan, pada tanggal 31 Januari 2023, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023.

Yang mengarahkan pengadilan untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

BACA JUGA:Penasaran dengan Keistimewaan Suzuki Celerio 2024? Cek di Sini

Surat Edaran tersebut mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

BACA JUGA:Siapa yang Masuk 6 atau 10 Besar Bawaslu di OKU Raya, Ini Tanggal Pengumumannya

Sebelumnya, terjadi kasus di PN Jakarta Pusat yang mengabulkan pernikahan beda agama antara pasangan Kristen dan Muslimah.

Namun, setelah mau didaftarkan ke Dinas Catatan Sipil,  pihak terkait menolak karena perbedaan agama. Pasangan ini kemudian mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat untuk diizinkan dan dikabulkan.

BACA JUGA:Ini Dia Pangdam II/Sriwijaya yang Baru

Perlu diingat  bahwa sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur tentang pernikahan beda agama.

MK menyatakan bahwa kepentingan dan tanggung jawab agama dan negara saling berkait erat dalam perkawinan, dan agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan negara menetapkan keabsahan administratif perkawinan dalam koridor hukum.

BACA JUGA:Dipimpin Feri Hadiansyah, DLH OKU Timur Raih Penghargaan Apresiasi ProKlim

MK juga mempertimbangkan bahwa penerapan hak asasi manusia (HAM) di tiap-tiap negara harus disesuaikan dengan ideologi, agama, sosial, dan budaya rakyat di negara masing-masing, termasuk soal perkawinan beda agama.

Namun, meskipun ada Surat Edaran dari MA yang melarang pengadilan mengabulkan permohonan perkawinan beda agama, perlu diingat bahwa hukum dan peraturan dapat berubah dari waktu ke waktu, dan keputusan hukum dapat berbeda di berbagai yurisdiksi.

BACA JUGA:Semangat Luar Biasa Para Perempuan Inspirator dalam Mencegah Stunting

 Jika ada perkembangan lebih lanjut setelah tanggal pemutakhiran pengetahuan saya (September 2021), pastikan untuk memeriksa sumber-sumber hukum dan berita terbaru untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terkini. *

BACA JUGA:8 Cara Menjaga Tubuh Agar Tetap Fit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: mahkamah konstitusi