Tanya Jawab Hukum
tanya jawab hukum--
Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat lah disimpulkan bahwa seoarang ayah memiliki hubungan keperdataan dengan anaknya, sepanjang sang ayah dapat membuktikan status anak tersebut adalah anak Biologisnya bedasarkan ilmu pengetahuan dan teknolgi atau alat bukti lain yang membuktikan nya.
Dengan bukti adanya hubungan keperdataan antara anak saudara dengan ayah Biologisnya, maka anak saudara memiliki hak menuntut atas pengusaan anaknya dari pihak lain yang tidak berhak (Pengadopsi).
Dengan demikian jawaban atas pertanyaan saudara semogah bermanfaat. Wasalammualaikum Wr.Wb
Dasar Hukum
1. Kitab undang-undang hukum perdata
2. Pasal 1320 KUHPerdata tentang ada kesepakatan antara pihak-pihak yang mengikat diri dalam perjanjian
3. Pasal 320 KUHPerdata angka 3 dan 4 tentang karena menjadi pokok perjanjian bukanlah barang yang bisa diperdagangkan dan juga perjanjian tersebut bertentang dengan hukum
4. Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2007 tentang pelaksaan pengangkatan anak
5. Pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2007 tentang pengangkatan anak melalui penetapan pengadilan
6. Pasal 330 ayat 1 kitab Undang-undang Hukum pidana (KUHP) 7. Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU VIII Tahun 2010 taggal 17 februari 2012
MEYEN SAMSURI, S,H
Advokat dan Konsultan Hukum
Berkantor Di Kantor Hukum SAIFUL MIZAN YUSUF & Rekan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: