Tanya Jawab Hukum
tanya jawab hukum--
3. Suatu hal tertentu (objek perjanjian)
4. Suatu sebab yang halal
Menyangkut soal objek perjanjian pasal 1332 KUH perdata menyebutkan “ hanya barang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjian” Masih berkaitan dengan syarat sah perjanjian pasal 1332 KUH Peradata menegaskan “ suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”
Bedasarkan ketentuan diatas dapat simpulkan bahwa syarat sah nya suatu perjanjian adalah terpenuhnya unsur-unsur yang terkandung dalam pasal 1330 KUH Perdata yakni adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian adanya kecakapan bagi subjek hukum yang membuat perjanjian adanya subjek yang diperjanjikan serta terpenuhnya suatu sebab yang tidak betentang dengan hukum atau Norma kesusilaan atau ketertiban umum.
Perbuatan hukum yang saudara dan orang tua lakukan belum memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam angka 3 dan 4 pasal 1320 KUH Perdata karena yang menjadi pokok perjanjian bukan lah barang yang bisa diperdagangkan dan juga karena perjanjian tersebut bertentang dengan hukum, dimana pengangkatan anak dilakukan melalui penetapan pengadilan yang akan kami jelaskan dibawah:
Tidak terpenuhnya syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur angka 3 dan 4 pasal 1320 KUH perdata (syarat objektif) menyebabkan perjanjian tersebut menjadi tidak sah (batal demi hukum).
Artinya dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Pembatalan Perjanjian yang Batal Demi Hukum oleh karenanya, pihak-pihak yang menadatanggani perjanjian termasuk ayah saudara, mestinya tidak dapat dituntut bedasarkan perjanjian yang tidak sah.
Adopsi atau pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membersarkan anak tersebut, ke dalam lingkungann keluarga orang tua angkat.
Pasal 1 angka 2 pertauran pemerintah No.54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP No.54 Tahun 2007) yang berbunyi : “Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Penetapan Pengadilan”
Oleh karena perjanjian yang saudara buat dengan pihak lain (calon pengadopsi) tidak sah maka penguasaan anak saudara oleh pihak lain tersebut juga menjadi tidak sah atau tanpa hak.
Sehingga untuk mengambil kembali anak saudara dari orang yang mengusai tanpa hak. Pertama-tama saudara dapat mengupayakan penyelesaian melalui pedekatan secara kekeluargaan agar pihak lain tersebuat mengembalikan anak saudara dan apabila diperluhkan saudara dapat melibatkan instansi terkait.
Namun apabila hal tersebut tidak tercapai, saudara dapat menempuh upaya hukum atas pengusaan anak saudara oleh pihak lain yang tidak berhak, berdasarkan ketentuan Pasal 330 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menentukan:
“barang siapa dengan sengaja menarik seoranng yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu,diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”
Apakah ayah biologisnya bisa menuntut untuk mengambil anak nya dari pihak lain yang menguasai tanpa hak, Putusan Makamah Konstitusi No.46 PUU-VIII Tahun 2010 tanggal 17 februari 2012 menyatakan sebagai berikut:
“anak yang dilahirkan diluar pekawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayah nya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum yang mempunyai hubungan darah,termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: