Konsultasi Hukum

Konsultasi Hukum

tanya jawab hukum--

Assalamualaikum wr..wb... Saya mau bertanya buk,, Saya warga Negara Indonesia yang menikah dengan wanita berwarga Negara singapure yang sudah berlangsung selama lima bulan saya dan istri sama-sama memeluk agama islam, kami melangsungkan pernikahan dimana tempat saya tinggal yaitu dibandung.

Pertayaan saya, Apakah perluh saya registrasi lagi status perkawinan saya dan istri ke catatan sipil atau tidak, jika harus bagaimana proses nya?

Bagaimana proses pembuatan identitas istri saya selama menentap di Indonesia?

Terimkasih..

Waalaikumsalam wr.wb Berdasarkan keterangan yang anda berikan maka perkawinan anda adalah perkawinan campuran karena anda sebagai warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan warga Negara asing (WNA) di Indonesia perkawinan campuran (Mixed Marrge) juga dikenal sebagai perkawinan antar warga Negara dimana sebuah perkawinan dilatar belakangi berbagai macam perbedaan yaitu salah satunya adalah perbedaan bangsa.

Perkawinan campuran diatur dalam pasal 57 undang-undang yang berbunyi :

yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang, di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berwarga Negara Indonesia. Kemudian pasal 60 ayat 1,2,dan 3 undang-undang dasar menyatakan bahwa:

1. Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah terpenuhi

2. Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat 1 telah terpenuhi dan kerena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran maka oleh karena itu yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing kewenangan mencatat perkawinan diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah terpenuhi

3. Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan itu maka atas permintaan yang berkepentingan pengadilan memberikan keputusan dengan tidak beracara serta tidak boleh diminta banding lagi soal apakah penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak kami mengasumsikan bahwa perkawinan campuran yang anda lakukan telah memenuhi syarat-syarat perkawinan sebagaimana yang berlaku di Indonesia, dan tidak ada rintangan dalam melangsungkan perkawinan campuran sehingga seharusnya anda telah menerima surat keterangan dari pegawai pencatat perkawinan yang menyatakan bahwa benar bahwa syarat telah dipenuhi dan tidak ada rintangan dalam melangsungkan perkawinan kemungkinan lain apabila petugas pencatat perkawinan menolak memberikan surat keterangan maka anda telah menerima keputusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa penolakan surat keterangan dari pegawai pencatatan perwalian itu tidak beralasan.

Berdasarkan pasal 61 ayat 1 undang-undang perkawinan, perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang kemudian pasal 2 ayat 1 PP NO 9 tahun 1975 menyatakan bahwa :

pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinan nya menurut agama islam dilakukan oleh pegawai pencatat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang no 32 tahun 1954 tentang pencatatan nikah, talak, rujuk maka dapat disimpulkan bahwa pencatatan perkawinan menurut agama islam dilakukan pegawai pencatat yang mana berdasarkan pasal 2 ayat 2 PEMENAG NO 20 tahun 2019 dilakukan oleh kepalak kantor urusan agama (KUA) kecamatan atau pegawai pencatat nikah luar negeri (PPN LN).

Sebagaimana informasi kepala KUA kecamatan adalah penghulu yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala KUA kecamatan dapat juga pembantu pegawai operator sipil Negara atau anggota masyarakat yang ditugaskan untuk membantu penghulu dalam menghadiri peristiwa nikah.

Sehingga menjawab pertanyaan anda perkawinan campuran yang anda lakukan di KUA bandung tidak perluh diregistrasikan kembali ke catatan sipil karena bagi yang menganut agama islam dicatatkan pada KUA update KTP untuk WNI penerbitan KK dan penerbitan KTP untuk WNA selanjutnya terkait Pertanyaan lainnya mengenai update status perkawinan anda dikartu tanda penduduk (KTP) dari belum kawin menjadi kawin hal tersebut merupakan penambahan data yang akan kami jelaskan sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: