Pembagian Harta Bersama Menurut Kompilasi Hukum Islam
Assalamualaikum wr wb
Kepada Pak Saiful Mizan
Saya mau bertanya hukum harta bersama. Bagaimana kalau harta bersama jika sang suami meninggal, kemudian si istri menikah lagi. Kemudian dari pernikahan kedua mendapatkan harta bersama lagi. Bagaimana cara membagi harta bersama suami pertama jika mereka tidak memiliki keturunan?
Terima kasih atas penjelasannya.
Wassalam
Pengirim: warga OKU Timur
Jawaban:
Waalaikumussalam Wr Wb.
Terima Kasih kepada penanya. Baiklah saya akan menjelaskan sepintas soal pembagian harta bersma.
Sayang sekali saudara tidak menjelaskan apa saja yang menjadi harta bersama (harta bergerak maupun tidak bergerak) yang akan dibagi. Dan saudara tidak menjelaskan suami istri dalam pertanyaan tersebut memeluk agama apa. Oleh karena itu kami akan menjelaskan gambaran pembagian harta bersama dan waris secara Islam:
Menurut ketentuan Undang-undang perkawinan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Yang dapat kita pahami pengertian harta bersama adalah harta benda suami-istri yang didapatkan selama perkawinan. UU No 1 tahun1974 pasal 35 ayat 1
Pembagian harta bersama diatur dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Dimana janda maupun duda berhak separuh dari harta bersama, maka dalam pertanyaan tersebut kami berkesimpulan terhadap istri yang masih hidup mendapatkan separuh dari total harta atau 50 persen dari total harta ( pasal 96 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam). Dan yang meninggal mendapatkan bagian yang sama dengan yang hidup.
Karena pewaris dalam pertanyaan saudara tidak memiliki keturunan maka janda yang ditinggalkan pewaris mendapatkan seperempat bagian dari 50 % bagian dari pewaris (pasal 180 KHI); karena saudara tidak menjelaskan apakah pewaris masih memiliki ayah yang masih hidup, saudara laki laki dan seterusnya, maka kami akan menyampaikan bahwa Hukum kewarisan bagi umat Islam Indonesia diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu dalam Buku II KHI yang terdiri dari pasal 171 sampai dengan pasal 214;
Lembaga yang bertugas dan berwenang memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara kewarisan di antara orang-orang beragama Islam adalah Pengadilan Agama (pasal 49 ayat [1] UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).
Demikian sejauh yang kami pahami. Semoga bermanfaat.
Saiful Mizan SH MH
(Praktisi Hukum/Advokad)
Peraturan perundang-undangan terkait:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
3. Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: saiful mizan