KPU OKU Timur Gelar Rakor Kebijakan Dana Kampanye

KPU OKU Timur Gelar Rakor Kebijakan Dana Kampanye

FOTO : DEO/OKUTPOS RAKOR : KPU) Kabupaten OKU Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kebijakan Dana Kampanye, Rekening Khusus Dana Kampanye dan Kebijakan Pelaksanaan Kampanye Pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Selasa, 19 September 2023.--

MARTAPURA,OKUTIMURPOS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kebijakan Dana Kampanye, Rekening Khusus Dana Kampanye dan Kebijakan Pelaksanaan Kampanye Pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Selasa, 19 September 2023.

Diselenggarakan di Aula Bina Praja II Setda OKU Timur, kegiatan ini turut dihadiri Bupati OKU Timur yang diwakili oleh Asisteb II Ir. M. Husin, Ketua KPU Kabupaten OKU Timur Hermanjaya, S.Sos., Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Timur Sunarto, S.P., Forkopimda +, Kepala OPD dan perwakilan dari Parpol.

Bupati OKU Timur yang diwakili oleh Asisten II Ir. M. Husin dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini penting untuk diikuti karena akan menambah pengetahuan terkait kampanye.

"Untuk itu mari kita bersama-sama mengikuti kegiatan ini dengan seksama." Tuturnya.

Dirinya berharap, kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan target yang diharapkan. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten OKU Timur dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan atas Dasar Hukum Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Pasal 82 PKPU 15/2023.

BACA JUGA:Si Kembar Atlet Renang Tambah Mendali OKU Timur dalam Ajang Porprov Sumatera Selatan ke XlV

"Ada beberapa hal yang nanti akan kita bahas persoalan kampanye dan dana kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku." Tuturnya.

Dijelaskannya, hal ini dilakukan karena mengingat sebentar lagi akan memasuki masa kampanye, selain itu dalam waktu dekat ini juga akan ditetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT).

"Sebelum kampanye, tentu ada beberapa hal akan kota sosialisasikan terkait materi yang telah kami dapatkan dari pusat sehingga para peserta pemilu dapat melakukan kampanye dan menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat OKU Timur." Jelasnya.

Dilanjutkannya, dalam berkampanye baik tempat, waktu dan tatacara itu sudah diatur, dan itu tertuang dalam PKPU. Dirinya mengimbau, agar para peserta untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas agar menyalurkan hak pilihnya dalam Pileg dan Pilpres pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS yang telah ditetapkan. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: