KPU OKU Timur Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

KPU OKU Timur Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

Komisioner Bidang Teknis KPU OKU Timur Sunarko. Deo/okutpos--

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur resmi mengumumkan jadwal pendaftaran calon bupati dan wakil bupati OKU Timur pada Pilkada serentak 2024. 
 
Pengumuman Nomor 465/PL.02.2-Pu/1608/2024 tersebut memuat syarat pencalonan untuk calon bupati dan wakil bupati adalah diusung partai politik atau gabungan partai politik. 
 
"Jadi syarat minimal pencalonan calon bupati dan wakil bupati oleh partai politik atau gabungan partai politik, di OKU Timur dengan minimal 35.872 atau 8,5 persen dari total suara sah," kata Komisioner Bidang Teknis KPU OKU Timur Sunarko, Minggu 25 Agustus 2024.
 
Dijelaskannya syarat pencalonan tersebut berdasarkan putusan KPU OKU Kabupaten Timur Nomor 1467 tahun 2024, tentang penetapan suara sah partai politik dan gabungan partai politik.
 
Dimana di OKU Timur ditetapkan syarat pencalonan 8,5 persen dari total suara sah pada Pemilu 2024 sebesar 422.020 suara. Atau minimal syarat pencalonan dukungan partai politik atau gabungan partai politik minimal 35. 872 suara sah.
 
Bahwa keputusan itu, telah mempedomani amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU- XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024. 
 
Sunarko menjelaskan, pendaftaran calon bupati dan wakil bupati OKU Timur pada Pilkada 2024 dibuka mulai Selasa 27 Agus 2024, sampai dengan Kamis 29 Agustus 2024. 
 
Tempat pendaftaran yakni di Kantor KPU OKU Timur, Jalan  Adiwiyata KM 1.5, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, OKU Timur. 
 
"27-28 Agustus pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB. Sementara 29 Agustus pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB - 23.59 WIB," jelas Sunarko.
 
Sunarko juga menjelaskan, permohonan akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai berikut:
 
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten OKU Timur
 
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
 
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
 
d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://drive.google.com/drive/folders/12tMxslfX4dHMBixpkvCzE1IUoOEDFYQ- ?usp=sharing
 
Selain itu, KPU Kabupaten OKU Timur membuka layanan helpdesk pencalonan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada Tahun 2024.
 
Helpdesk bisa melalui email dengan alamat email,  [email protected].
 
Atau menghubungi di nomor ponsel 081272635796 (Saires) dan 081273883538 (Duwintoro).
 
"Kalau masih belum jelas juga  
 datang langsung ke Kantor KPU  Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, di hari dan jam kerja Senin 26 Agustus 2024, pukul 08.00 WIB-16.00 WIB," pungkasnya.(clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputan langsung