Kejari OKU Timur Adakan Perjanjian Kerjasama, Libatkan Camat dan Kades
FOTO : DEO/OKUTPOS TERLIHAT : Pemerintah Kabupaten OKU Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur menandatangani perjanjian kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).--
MARTAPURA,OKUTIMURPOS - Pemerintah Kabupaten OKU Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur menandatangani perjanjian kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Selasa (15/08/2023).
Dimana perjanjian ini melibatkan Camat dan Kades se-Kabupaten OKU Timur dan disaksikan oleh Bupati OKU Timur serta kepala desa.
Perjanjian ini terkait pendampingan hukum penyerapan dan pertanggungjawaban Dana Desa di Kabupaten OKU Timur.
Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT mengatakan, mungkin bisa dikatakan Pemda OKU Timur secara tata usaha negaranya banyak segmen untuk menjadi tata negara yang baik.
Dalam segmen ini yang utama adalah Sumber Daya Manusia (SDM), yang mana selama ini banyak kegiatan yang sudah dilakukan untuk meningkatkan kapasitas SDM yang ada.
Namun dari semua kegiatan yang ada, belum tentu semua orang dapat menyerap semua yang telah dilakukan.
BACA JUGA:Masyarakat Dilarang Buka Lahan Kebun dengan Cara Membakar
"Maka SDM yang kita punya saat ini butuh bimbingan dari Kejari OKU Timur agar mengetahui rambu-rambu hukum yang telah berlaku.
Jangan sampai masalah perdata menjadi pidana, itu yang harus kita hindari," katanya.
Ia juga menyampaikan jika dalam urusan tata negara dan perdata ini ada hal hal yang kurang baik atau bengkok maka Lanosin meminta untuk Kejari OKU Timur dapat meluruskan.
Sementara, Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, SKom, SH, MH dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Pemda OKU Timur terkait semua kegiatan yang telah terjalin.
"Selama ini masyarakat mengetahui bahwa jaksa itu hanya menuntut perkara, padahal fungsi jaksa ini juga menjadi jaksa pengacara negara," ucapnya.
Kerjasama ini, lanjutnya dilakukan agar penyerapan dan pertanggungjawaban Dana Desa dapat berjalan dengan baik.
Ia juga menyampaikan bahwa sehebat-hebatnya aplikasi yang digunakan dalam pelaporan dana desa tetapi jika ada niat untuk melakukan hal jahat maka apapun sistem aplikasi yang digunakan tidak akan berarti apa-apa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: