Ada Apa dengan Petahana dan Timsel Bawaslu OKU, Kok Mereka Gagal?

Dewantara Jaya SP MH Ketua Bawaslu OKU-ist-oku.bawaslu.go.id
Yang jelas, kata Dewantara, proses penyeleksian Calon Anggota Bawaslu OKU telah berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.
“Juga prosesnya masih terus berlanjut. Masih ada beberapa tahap lagi yang harus dilalui oleh mereka yang masuk 12 besar untuk menuju ke 6 besar. Semoga terpilih yang terbaik untuk melaksanakan pengawasan Pemilu 2024 nanti,” kata Dewantara.
Hingga saat ini, lanjut Dewantara, mereka masih bertugas sesuai amanat UU hingga 24 Agustus 2023.
“Jadi masa kerja kami ini habis pada 24 Agustus 2023. Setelah itu, artinya komisioner Bawaslu OKU yang baru yang akan bertugas,” papar Dewantara.
BACA JUGA:Tiga Komisioner KPU OKU Ikut Tes Bawaslu, Siapa Saja yang Melaju
Menurut Dewantara, tugas Komisioner Bawaslu kedepan cukup berat, soalnya Pemilu 2024 merupakan Pemilu serentak yang pertama, yakni Pemilu untuk memilih Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota se Indonesia.
Kemudian, dilanjutkan dengan Pemilihan Kepala Daerah/Gubernur, Bupati dan Walikota serentak se Indonesia.
Ketika ditanya soal langkah berikutnya, kemana setelah tidak lagi di Bawaslu OKU, Dewantara menjawab secara normatif saja.
BACA JUGA:Berikut Nama-nama yang Lulus Bawaslu se OKU Raya
Yang jelas, katanya, pasti ada jalan atau langkah yang akan ditempuhnya. Hanya saja, untuk terjun ke dunia politik seperti menjadi Calon Anggota Legislatif, Dewantara belum berminat.
sumber: oku.bawaslu.go.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: liputan