Masyarakat Bisa Sampaikan Sanggahan Terhadap Kandidat Calon Anggota Bawaslu

Masyarakat Bisa Sampaikan Sanggahan Terhadap Kandidat Calon Anggota Bawaslu

Masyarakat Bisa Sampaikan Sanggahan Terhadap Kandidat Calon Anggota Bawaslu. Foto: ist--

BACA JUGA:Ikuti Jejak Suami, Astrid Kuya Nyaleg di Pemilu 2024

Lalu, memasuki tahap tes tertulis dan psikologi, panitia mengambil empat kali lipat dari komisioner yang dibutuhkan. 

Seperti di OKU jumlah komisioner Bawaslu-nya tiga orang, maka panitia seleksi mengambil 12 orang kandidat.

Kemudian, tes tahap selanjutnya dipangkas jadi 6 orang. 

BACA JUGA:Tiga Komisioner KPU OKU Ikut Tes Bawaslu, Siapa Saja yang Melaju

Dan keenam orang inilah diajukan ke Bawaslu pusat melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.

Untuk Kabupaten OKU Timur atau kabupaten/kota lainnya yang komisioner Bawaslu 5 orang, maka tahap tes tertulis diambil 20 orang. 

Selanjutnya, panitia seleksi memangkasnya menjadi 10 orang dan peringkat 5 besar yang akan dilantik sebagai Komisioner Bawaslu OKU Timur.

BACA JUGA:Sriwijaya Travel Fair Sarana Promosi Wisata Sumsel Kepada Wistawan Lokal dan Luar Negeri

Berdasarkan UU, penentuan jumlah Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota ini sekurang-kurangnya 3 orang dan sebanyak-banyaknya 5 orang.

Kuota Komisioner di suatu kabupaten/kota, ditentukan berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk dan luasnya wilayah administrasi pemerintahan daerah. 

BACA JUGA:PPPK Part Time akan Menjadi Pengganti Bagi Tenaga Honorer, Ini Penjelasannya

Tahapan seleksi Bawaslu kabupaten/kota yakni pertama, seleksi berkas administrasi. 

Kedua, tes tertulis dan psikologi, Ketiga tes kesehatan I dan II (Sehat Jasmani dan Sehat Rohani). 

Terakhir tes wawancara untuk mengetahui wawasan, komitmen para kandidat Calon Anggota Bawaslu serta visi dan misi mereka. (pur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: