Usul Kontrak Kerja PPPK Dihilangkan, Ini Tanggapan KemenPAN-RB & BKN

Usul Kontrak Kerja PPPK Dihilangkan, Ini Tanggapan KemenPAN-RB & BKN

Ilustrasi-ist-net--

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Ada sejumlah usulan menarik yang diajukan Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

 

BACA JUGA:Apa Kabar Raja Balak Mangkunegara? Hampir 5 Tahun Gelar ini Disandang Jokowi

Dimana agar masa kontrak kerja PPPK dihilangkan. Menurut Dirjen GTK Nunuk Suryani mengatakan, guru honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK tidak dibuat waswas lagi dengan masa kontraknya.

 

BACA JUGA:Ingin Beli Motor Listrik, Ini Rekomendasinya

"Jika memungkinkan kami mengajukan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi. Dengan begitu, saat guru honorer sudah menjadi PPPK, maka secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun," kata Dirjen Nunuk, Jumat (26/5).

 

Dia menyebut sejak 2021 hingga saat ini sebanyak 544.292 guru honorer yang diangkat PPPK, dimana mereka dikontrak 1 tahun, 2 tahun, 5 tahun. Perbedaan masa kontrak itu, ujarnya, diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

 

BACA JUGA:Besok, 355 Calon Jemaah Haji OKU Timur Berangkat Menuju Madinah, Enos: Semoga Memperoleh Haji Mabrur

Sementara dalam PP tersebut masa kontraknya ditentukan oleh kepala daerah, perbedaan kontrak kerja itu menimbulkan kecemburuan di kalangan guru. Di sisi lain nantinya dkhawatirkan ada kecemasan, apakah masa kontraknya diperpanjang atau tidak.

 

Untuk itu, lanjut Dirjen Nunuk, Kemendikbudristek mengajukan dalam revisi PP 49 Tahun 2018, masa kontrak kerja PPPK itu dihilangkan, sehingga guru ASN ini bisa mengajar dengan tenang. Dihubungi secara terpisah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan belum ada pembahasan mengenai usulan Dirjen Nunuk tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: