Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Serasi Dinas Pertanian OKU Ditahan

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Serasi Dinas Pertanian OKU Ditahan

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Serasi Dinas Pertanian OKU Ditahan Kejari. Foto: okusatu.id/ist--

 

Program Serasi ini sendiri bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp. 1.290.000.000.

 

BACA JUGA:32 Biksu Thailand Terharu, Indonesia Luar Biasa!

Dalam pers relaase yang dilansir OKUTIMURPOS.COM dari portal berita okusatu.id menyebutkan, tersangka dinyatakan bersalah.

 

Yang mana dalam kasus ini, mereka secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi, dengan modus melakukan pemotongan dana yang disalurkan kepada para kelompok tani untuk kepentingan pribadi.

 

BACA JUGA:Hari Ini, Kloter 1 CJH OKU Timur Menuju Embarkasi Palembang, Terbagi 3 Kloter

Akibatnya pelaksanaan Program SERASI 2019 tidak dapat berjalan secara maksimal. Hal ini bertentangan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 03/Kpts/RC.210/B/02/2019 bahwasanya program merupakan programdilaksanakan masyarakat tani secara swadaya.

 

Adapun terhadap Program Serasi seluas 300 Hektare. “Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 300 juta,” ucapnya.

 

BACA JUGA:Opening Eremony Sriwijaya Expo 2023 Exhibition, Wabu Yudha: Karya UMKM OKU Timur Indah dan Unik

Dalam kasus ini, keduanya disangkakan melanggar Subsidaritas yakni Primair Pasal 2ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No: 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: