Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Serasi Dinas Pertanian OKU Ditahan
Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Serasi Dinas Pertanian OKU Ditahan Kejari. Foto: okusatu.id/ist--
BATURAJA, OKUTIMURPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU menetapkan dua tersangka Kasus dugaan korupsi Program Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi), di Dinas Pertanian OKU.
BACA JUGA:KEREN Abis, Suzuki Celerio 2023 Bikin Melenial Terpikat, Ternyata Ini Pneyebabnya
Keduanya langsung dilakukan penahanan, dimana dalam kasus tersebut kedua tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 juta.
Keduanya adalah, AP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan HH selaku Tenaga Sukarela (Tks) pada Dinas Pertanian OKU.
BACA JUGA:Ingin Dapat Insentif Rp700.000 dari Kartu Prakerja! Nah, Begini Caranya
Setelah menetapkan tersangka, Kamis sore 25 Mei 2023, Kejari Baturaja langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangak tersebut.
Kepala Kejari Baturaja, Choirun Parapat, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Variska Ardina Kordiansyah, SH, M H dan Kasi Tindak Pidana Khusus Yerry Tri Mulyawan, SH mengungkapkan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan saksi dan ekspose dalam perkara.
BACA JUGA:Ingin Glowing, Banyak Konsumsi 6 Buah ini
Dimana dalam kasus ini, tim Penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti untuk menentukan tersangka pada dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Program Serasi seluas 300 Ha pada Dinas Pertanian OKU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: