Kejagung Tahan Menkominfo Johnny G, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

Kejagung Tahan Menkominfo Johnny G, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo. Foto: (istimewa)--

JAKARTA, OKUITMURPOS.COM - Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo.

 

BACA JUGA:Coach Indra Sjari, Urang Awak yang Bertangan Dingin

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, keputusan penetapan status tersangka kepada Johnny Plate berdasarkan hasil penyelidikan dengan pemanggilan kembali Tersangka untuk saksi ketiga kali.

 

"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu 17 Mei 2023.

 

BACA JUGA:Tangani Dugaan Serangan Siber, BSI dan BSSN Perkuat Sinergi

Dalam pemaparannya, Kuntadi menyebut nilai kerugian keuangan negara dari kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8,3 triliun.

 

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795," ujarnya.

 

BACA JUGA:JANGAN LUPA! Bansos BPNT Sembako Rp400.000 untuk 431 Daerah Cair Juni 2023

Kuntadi juga memastikan, bahwa usai penetapan tersangka ini, Johnny Plate akan lansung ditahan oleh poihak Kejagung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: