Kejagung Tahan Menkominfo Johnny G, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

Kejagung Tahan Menkominfo Johnny G, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo. Foto: (istimewa)--

 

"Kita langsung melakukan penahanan" ucapnya. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

 

BACA JUGA:Garuda Muda Bantai Thailand 5-2 di Final SEA Games 2023, Sempat Diwarnai Ado Jotos

Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

 

BACA JUGA:Hasil Babak Pertama Timnas Indonesia U-22 vs Thailand Final SEA Games 2023: Garuda Muda Unggul 2-0

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: