Usai Sang Anak Ditangkap Polisi Kini Giliran Rafael Alun Sambodo Ditahan KPK

Usai Sang Anak Ditangkap Polisi Kini Giliran Rafael Alun Sambodo Ditahan KPK

Rafael Alun menggunakan rompi orange saat digiring petugas KPK.----

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo selama 20 hari kedepan atas dugaan korupsi gratifikasi selama 12 tahun.

BACA JUGA:Ini 3 Pesan Jokowi Buat Menpora Dito Ariotedjo, Mulai Sepakbola Tarkam Hingga Diet Kurangi Berat Badan

Sudah jatuh tertimpa tangga. Ya, mungkin peribahasa tersebut sagat tepat ditujukan kepada Rafael Alun Trisambodo dan anaknya yakni Mario Dandy.

Pasalnya, usai sang anak ditahan pihak kepolisian atas kasus penganiayaan yang dilkukannya beberapa waktu lalu, kini Rafael Alun Trisambodo harus merasakan hal yang sama seperti yang dialami anaknya Mario Dandy.

BACA JUGA:Patroli 3C, Unit Reskrim Polsek Martapura Pastikan Keamanan Masyarakat

Pasca penggeledahan yang dilakukan di rumah Rafael Alun Trisambodo pada Senin 27 Maret 2023 lalu, KPK resmi menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

BACA JUGA:Catat! Pemilik BPJS Kesehatan KIS Bisa dapat BLT Rp900.000 Sebelum Lebran Lho! Ini Penjelasannya

Usai dilakukan pemeriksaan, Rafael Alun Trisambodo yang mengenakan rompi berwarna oranye tampak tertunduk lesu saat digiring petugas KPK turun dari ruang penyelidikan dengan borgol terpasang di kedua tanggannya.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak Senin, 3 April hingga 22 April 2023.

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah, Ada Program Pemutihan Lagi, Yuk Manfaatkan!

Menurut Firli, penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan. Nantinya, Rafael akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih.

"Untuk kepentingan penyidikan RAT (Rafael Alun Trisambodo) ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 April hingga 22 April 2023,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin 3 Maret 2023.

BACA JUGA:ASYIK! 5 Bansos Ini Bakalan Cair Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Cek di Sini!

Sementara, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah terkait posisinya sebagai penyidik atau pemeriksa pajak. Tak hanya itu, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: