Intip di Sini Yuk, Program dan Besaran Gaji Guru Penggerak

Intip di Sini Yuk, Program dan Besaran Gaji Guru Penggerak

Ilustrasi-ist-net--

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM.COM - Istilah guru penggerak tentunya tak asing lagi di dunia pendidikan. Dimana guru penggerak sebuah program yang dicanangkan oleh Kemendikbud sebagai upaya menjadikan guru-guru di Indonesia sebagai pemimpin pembelajaran.

BACA JUGA:BURUAN! Saldo DANA Gratis Rp160 Ribu Langsung Cair, Cek di Sini Caranya!

Yang mana dalam program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 6 bulan. Para peserta masih tetap menjalankan tugas mengajar sebagai guru selama program. Program akan diselenggarakan di daerah domisili masing-masing calon Guru Penggerak.

Setiap bulan akan diadakan Lokakarya Bersama di wilayah masing-masing. Tempat pelaksanaan Lokakarya akan disepakati bersama-sama dengan calon Guru Penggerak dan Pendamping.

BACA JUGA:TP Sriwijaya OKU Timur Gelar Bakti Sosial Bagikan Nasi Bungkus Untuk Driver Ojek dan Tukang Becak

Apakah bapak atau ibu guru tertarik menjadi guru penggerak ? Ingin mengetahui berapa gaji guru penggerak ? Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Tahun 2009, beban kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah. Meskipun demikian, belum ada informasi lebih lanjut mengenai berapa jam beban Guru Penggerak.

BACA JUGA:17 CPNS Lapas Martapura Dilantik Via Zoom

Namun, adanya peran ganda yang dimiliki seorang guru, yaitu sebagai tenaga pendidik dan Guru Penggerak, kemungkinan akan menambah beban kerja guru.

Meski begitu, Guru Penggerak tetap mendapatkan gaji pokok dari jabatan yang melekat padanya. Misal, selain terdaftar sebagai Guru Penggerak, Bapak/Ibu guru juga terdaftar sebagai tenaga pengajar di sekolah X. Maka, Bapak/Ibu guru tetap akan mendapatkan gaji pokok sebagai tenaga pengajar di sekolah X tersebut.

BACA JUGA:Ini Dia Cara Dapat Saldo DANA Gratis Terbaru 2023, Praktis, Gak Pake Ribet!

Umumnya, besaran gaji guru ASN dipengaruhi oleh golongan yang terbagi menjadi empat, yaitu golongan I sampai IV. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, adapun besaran gaji guru ASN adalah sebagai berikut;

Golongan I (SD dan SMP) Golongan I-A Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800. Golongan I-B Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900. Golongan I-C Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500. Golongan I-D Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500. Golongan II (SMA hingga D3) Golongan II-A Rp 2.022.200 hingga Rp3.373.600. Golongan II-B Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300.

BACA JUGA:Lakukan Terobosan Sektor, Bikin Sumsel Jadi Contoh Bagi Daerah Lain

Golongan II-C Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000. Golongan II-D Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000. Golongan III (S1 hingga S3) Golongan III-A Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400. Golongan III-B Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600. Golongan III-D Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000. Golongan IV Golongan IV-A Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000. Golongan IV-B Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: