Melalui Pendekatan Dengan Masyarakat, Babinkamtibmas Taraman Terima Sepucuk Senpira

Melalui Pendekatan Dengan Masyarakat, Babinkamtibmas Taraman Terima Sepucuk Senpira

FOTO : DWI/OKUTPOS SERAHKAN : Terlihat anggota Babinkamtibmas Taraman Bripka Eko Winarno saat menerima Senpira dari Kades Taraman.--

 

 

 

 

SEMENDAWAI SUKU III,OKUTIMURPOS.COM - Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kapolsek Semendawai Suku III IPTU Lykher Azis Eprilindo, SH dan diteruskan ke Babinkamtibmas Desa Taraman Bripka Eko Winarno didampingi Kanit Reskrim Bripka Dedi Irawan SE, terima sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dari warga Desa Taraman Kecamatan Semendawai Suku III yang langsung diberikan melalui Kepala Desa Suhendro.

 

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui KapolsekSemendawai Suku III IPTU Lykher Azis Eprilindo, SH didampingi Babinkamtibmas Desa Taraman Bripka Eko Winarno mengatakan, dirinya sebelumnya telah memberikan himbauan terkait operasi senpi musi kepada kepala desa dan masyarakat di Desa Taraman, bagi masyarakat yang memiliki senjata api diharapkan menyerahkan kepada pihak kepolisian.

 

"Alhamdulillah berdasarkan pendekatan kita selaku Babinkamtibmas kepada masyarakat dan kepala desa, warga yang memiliki senjata api secara sukarela menyerahkan senjata apinya kepada kita," ucapnya.

 

Dimana senjata api ilegal yang diserahkan kepada aparat Kepolisian tersebut, merupakan milik seorang warga sipil di Desa Taraman Kecamatan Semendawai Suku III. Jika ada masyakat menyimpan atau memiliki senpi, diharapkan serahkan pada pihak kepolisian. 

 

"Karena jika sampai ketahuan menyimpan atau memiliki maka akan kita proses. Karena kan sudah jelas melanggar hukum, sanksi maksimal hukuman 10 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: