Terkait Vonis Mati Ferdy Sambo Ini Kata Presiden Jokowi

Presiden Jokowi (instagram.com - @jokowi) ---
OKUTIMURPOS - Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brgadir J, diberi vonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hanya divonis 1,5 tahun penjara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun kemudian memberi tanggapan atas vonis para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Jokowi mengatakan putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo dan lainnya termasuk Bharada E merupakan wilayah pengadilan.
"Itu wilayahnya yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita (pemerintah) tidak bisa ikut campur," katanya usai meninjau pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) Tahun 2023 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023.
Jokowi menilai pertimbangan fakta-fakta, bukti-bukti, hingga keterangan para saksi menjadi acuan dalam vonis hakim. Meski demikian, Jokowi kembali menegaskan pemerintah tidak bisa memberikan komentar atas hal tersebut.
Dikatakannya pula putusan yang sudah ditetapkan majelis hakim harus dihormati oleh seluruh masyarakat.
Ma'ruf Amin: Pemerintah Tak bisa Intervensi
Terkait vonis Ferdy Sambo Cs, Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga ikut berkomentar.
Senada dengan Jokowi, Ma'ruf Amin mengatakan vonis para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J merupakan hak dari pengadilan dan pemerintah tidak boleh melakukan intervensi. “Pemerintah tidak boleh intervensi.
Jadi itu hak penuh dari pada pengadilan,” ujarnya di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, Rabu, 15 februari 2023. Dia mengaku mencermati reaksi masyarakat atas vonis mati Ferdy Sambo. Dikatakannya, masyarakat menganggap putusan hakim terhadap Ferdy Sambo sudah adil.
“Hanya memang kalau saya melihat dari reaksi masyarakat justru oleh masyarakat itu dianggap itu lebih adil, bukan (oleh) pemerintah ya, pemerintah harus tidak berpihak, abstain ya, tidak akan memberikan penilaian apa-apa,” katanya.
Diketahui Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap Bharada Eliezer dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun). Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara selama 12 tahun.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Jadi Saksi Sidang Etik Bharada E
Vonis Bharada E, juga lebih ringan dari 4 terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi dengan hukum 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf yang divonis 15 tahun penjara, dan Brigadir Ricky Rizal yang dihukum 13 tahun penjara.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: