Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kejaksaan Agung Ajukan Banding

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kejaksaan Agung Ajukan Banding

Terdakwa Ferdy Sambo. Foto: ist-net--

JAKARTA, OKUTIMURPOS - Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi, ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.

Atas langkah hukum yang dilakukan Ferdy Sambo Cs, Kejaksaan Agung juga melakukan hal yang sama, yaitu banding. Diketahui Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal dengan vonis 13 tahun dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan upaya hukum banding dilakukan sebagai tindak lanjut dari upaya hukum banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Tujuannya agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum lainnya. "Upaya hukum banding diajukan agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," katanya dala keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Februari 2023.

Sayangnya Ketut tidak merinci alasan jaksa penuntut umum juga mengajukan banding. Dijelaskannya, upaya banding yang dilakukan jaksa penuntut umum dalam upaya mengawal dan menjaga proses hukum banding dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sehingga diharapkan dapat berjalan selaras dengan dakwaan dan tuntutan.

Kompak Ajukan Banding atas Vonis Hakim Setelah divonis hukuman mati, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyatakan banding. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyatakan banding setelah vonis majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman lebih berat ketimbang tuntutan JPU.

Informasi Ferdy Sambo Banding disampaikan oleh Humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis 16 Februari 2023. Bukan cuma Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang ajukan Banding, terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR juga mengajukan banding.

Informasi Ferdy Sambo banding tertera dalam data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. “Sesuai data SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Almarhum Yosua, yaitu FS, PC, KM dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata Djuyamto.

Djuyamto menjelaskan, Ferdy Sambo banding dan para terdakwa pembunuhan Brigadir J disampaikan terpisah. Terdakwa Kuat Maruf lebih dahulu ajukan banding ke PN Jaksel pada Rabu 15 februari 2023.

“Sedangkan terdakwa FS (Ferdy Sambo), PC (Putri Candrawathi) dan RR (Ricky Rizal) diajukan pada hari ini tanggal 16 Februari 2023,” kata Djuyamto. Diketahui bahwa keempat terdakwa pembunuhan Brigadir J telah menjalani sidang putusan dan divonis.

Putusan dan vonis hakim jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibacakan Senin (13/2), hakim menjatuhkan pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Cabdrawathi Sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo divonis pada Selasa (14/2), majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun kepada Kuat Maruf dan 13 tahun kepada Ricky Rizal.

Dikutip dari Antara, kantor berita tersebut telah mencoba mengonfirmasi kepada penasehat hukum para terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta Ricky Rizal Wibowo, yakni Arman Hanis dan Erman Usman.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Jadi Saksi Sidang Etik Bharada E

Namun, kedua pihak belum memberikan tanggapan perihal banding tersebut. Berbeda dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: