Dinilai Berbelit-belit! Ini yang Memberatkan Ricky Rizal Jadi Divonis 13 Tahun Penjara

Dinilai Berbelit-belit! Ini yang Memberatkan Ricky Rizal Jadi Divonis 13 Tahun Penjara

Terdakwa Ricky Rizal saat menjadi saksi pada sidang terdakwa Richard Eliezer dan Kuat Ma’ruf-Intan Afrida Rafni---

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Majelis Hakim memutuskan vonis pidana 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal karena terbukti terlibat dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengungkapkan ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Ricky Rizal saat menjalani persidangan perkara tersebut.

Hal memberatkan:

Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Hal meringankan:

Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

“Mengadili, 1. Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

“2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” tambahnya. Untuk diketahui, Putusan vonis dari majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ricky dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.

Sebagai informasi, Ricky Rizal didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam perkara tersebut, Ricky bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: