Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana

Terdakwa Ferdy Sambo. Foto: ist-net--

Keyakinan majelis hakim, atas ikut menembaknya Ferdy Sambo berdasarkan sejumlah kesaksian. Pertama kesaksian dari terdakwa Ferdy Sambo yang menjelaskan momen sebelum menciptakan skenario tembak-menembak. Selain majleis hakim juga memperoleh kesaksian yang bersumber dari mantan ajudan Sambo, Adzan Romer, yang menyatakan bahwa melihat Sambo yang mengenakan sarung tangan hitam menjatuhkan senjata jenis HS dan kemudian dimasukkannya ke dalam saku kanan celana pakaian dinas lapangan (PDL) Sambo.

 

Selain itu, hakim juga mendapat kesaksian dari Mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual yang menyebut Sambo membawa senjata api di dalam holster yang ada di pinggang sebelah kanan saat olah tempat kejadian perkara (TKP). Terakhir adalah kesaksian Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Selain kesaksian-kesaksian tersebut, majelis hakim membuat kesimpulan berdasarkan keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan di persidangan.

 

Salah satunya, keterangan Ahli Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia yang menyatakan penggunaan sarung tangan dapat mencegah tertinggalnya DNA dalam barang. Padahal, menurut Fira Samia, pihaknya hanya dapat mengidentifikasi sidik jari Brigadir J pada senjata HS tersebut.

 

Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterangan Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani yang menyatakan ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh jenazah Brigadir J.

BACA JUGA:Tanggapi Vonis Mati Ferdy Sambo, Ibu Yosua: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia, Saya Catat 14 Kejahatannya!

Dengan demikian, menurut Hakim, ada tujuh tembakan yang masuk pada tubuh Brigadir J. Sementara itu, senjata milik Bharada E yang hanya berkapasitas maksimal 17 peluru serta tak pernah diisi maksimal, masih menyisakan sebanyak 12 peluru. "Maka dapat disimpulkan, adanya dua atau tiga perkenaan tembakan yang bukan merupakan perbuatan Saksi Richard," ujar hakim Wahyu.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: