Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana
Terdakwa Ferdy Sambo. Foto: ist-net--
JAKARTA, OKUTIMURPOS - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersam-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Majelis hakim menyebut Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik. Ferdy Sambo dinyata bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam putusannya Hakim menyebut sejumlah hal yang beberatkan Ferdy Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo. Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J Ferdy Sambo dinyatakan ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ada dua sampai tiga tembakan di tubuh Brigadir J yang bukan berasal dari tembakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang beragendakan pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 13 Februari 2023.
"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: