Pantarlih Pemilu 2024, Simak Cara Pakai Aplikasi E-Coklit dan Tutorialnya

Pantarlih Pemilu 2024, Simak Cara Pakai Aplikasi E-Coklit dan Tutorialnya

Ilustrasi-ist-net--

OKUTIMURPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan masa kerja PPS, PPK, Pantarlih Pemilu 2024, dan Panwaslu untuk Pemilu 2024. 

Masing-masing dari jabatan itu memiliki tugas dan wewenang yang berbeda, termasuk Pantarlih Pemilu 2024.

Kepanjangan PPK dan PPS adalah Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara.

Sedangkan Pantarlih Pemilu 2024 adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, dan Panwaslu adalah Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

Bagi Pantarlih Pemilu 2024, akan bertugas melakukan pecocokan dan penelitian menggunakan aplikasi e-Coklit.

Masa Kerja PPK, PPS, Pantarlih Pantarlih Pemilu 2024, Panwaslu Desa dan Gajinya Masa kerja masing-masing Badan Ad Hoc serta Panwaslu Desa adalah sebagai berikut: Masa Kerja PPK 4 Januari 2023-4 April 2024.

Masa Kerja PPS 17 Januari 2023-4 April 2024, Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 3 Februari-12 Maret 2023 (masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa).

 

Sementara itu, gaji PPK, PPS, dan Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan

Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan

 

Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan

Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan

 

Honor Pantarlih Pemilu 2024 Rp1 juta/Bulan

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024 wajib memiliki akun di aplikasi e-Coklit. 

E-Coklit adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umun (KPU) untuk mempermudah petugas dalam pemutakhiran data pemilih dalam Pemilihan Umum. 

 

Coklit kepanjangan dan cocokan dan penelitian. Jadi e-Coklit adalah pencocokan dan penelitian data pemilih secara elektronik oleh Pantarlih Pemilu 2024. 

Jadi, Pantarlih yang akan bertugas menginput data ke aplikasi e-Coklit setelah melakukan coklit manual. Sehingga seorang Pantarlih wajib punya akun di e-Coklit. 

Selain sebagai input data, e-Coklit juga sebagai kontrol Panitia Pemilihan Kecamatan PPK terhadap petugas Pantarlih yang melakukan coklit. 

Namun perlu diperhatikan jika, aplikasi E-Coklit hanya bisa digunakan oleh Pantarlih yang sudah secara resmi dilantik oleh PPS desa setempat.

Link Download Aplikasi e-Coklit

 

Untuk pemasangan aplikasi E-Coklit ini, tiap Pantarlih wajib memperhatikan sistem HP-nya sesuai spesifikasi android minimal OS 6.

Link download aplikasi e-Coklit nantinya dibagikan oleh PPS desa masing-masing.

Jadi aplikasi e-Coklit tidak bisa didapat lewat download di Play Store atau browser. 

Sebab, dalam aplikasi E-Coklit memuat seluruh data pemilih, oleh karena itu hanya boleh diakses oleh pihak terkait dan wajib di rahasiakan keberadaan data tersebut.

Cara Gunakan Aplikasi e-Coklit

- Unduh aplikasi e-Coklit dari link yang disediakan oleh KPU Kabupaten Kota. 

- Jika sudah terunduh lalu klik 'Login'

- Akan di arahkan ke menu pemutakhiran data. 

- Jika data masih kosong, maka Pantatlih bisa langsung klik download data. 

- Jika sudah ada data pemilih, maka Pantarlih bisa melihat daftar pemilih TPS sesuai wilayah kerjanya, ada maksimal 300 pemilih.

- Di samping kanan data pemilih ada tombol warnah merah untuk coklit. 

- Untuk coklit, Pantarlih klik nama pemilih, lalu pilih aksi. Maka muncul 3 opsi yakni: pemilih sesuai, pemilih tersaring, pemilih ubah. 

- Pilih 'pemilih sesuai' jika daftar pemilih telah sesuai dengan KK dan KTP yang bersangkutan. Lalu klik simpan. 

- 'Pemilih Tersaring' jika pemilih meninggal, di bawah umur, jika pemilih ganda, jika pemilih anggota TNI, dan lainnya. 

Ada 6 pilihan yang akan muncul jika mengklik Pemilih Tersaring. Klik simpan jika ada salah satu kriteria masuk Pemilih Tersaring. 

- Pemilih Ubah artinya Pantarlih dapat mengubah data pemilih jika terdapat kekeliruan. Klik simpan jika ada perubahan data. 

Jika selesai, maka tombol sebelah kanan akan berubah jadi warnah hijau. Tandanya data selesai di coklit. 

- Jika semua telah selesai Coklit, maka Pantarlih bisa melihat di menu home semua data yang telah di coklit. 

Di pojok kanan atas, ada fitur yang bisa digunakan untuk mencari nama atau NIK seseorang. 

Demikian Cara Gunakan Aplikasi e-Coklit untuk Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: