Kubu Irfan Widyanto Tidak Akan Mengajukan Duplik: Vonis Akan Dibacakan Tanggal 24 Februari 2023

Kubu Irfan Widyanto Tidak Akan Mengajukan Duplik: Vonis Akan Dibacakan Tanggal 24 Februari 2023

Irfan Widyanto. -Bambang Dwi Atmodjo---

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM -- Pihak Irfan Widyanto tidak mengajukan duplik pada sidang lanjutan dengan perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 

Tim kuasa hukum dari terdakwa Irfan Widyanto tidak akan menanggapi pembacaan replik dari JPU dan meminta kepada majelis hakim langsung membacakan putusan vonis dengan adil kepada kliennya itu.

 

Ketua majelis hakim, Afrizal Hadi menetapkan jadwal sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Irfan Widyanto terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J yang akan digelar pada, Jumat 24 Februari 2023 mendatang.

 

Tim kuasa hukum Irfan Widyanto, tidak akan mengajukan duplik pada agenda sidang selanjutnya. Ia meminta kepada majelis hakim untuk bersikap objektif dan adil terhadap sidang putusan vonis nanti. Menurut kuasa hukum Irfan Widyanto, replik yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terdapat hal yang substansial, isi replik tersebut hanya pengulangan JPU dari isi tuntutan yang sebelumnya sudah dibacakan, tim kuasa hukum Irfan Widyanto tetap berpegang pada nota pembelaan atau pledoi.

 

"Terima kasih, Yang Mulia, kami menghargai replik setelah kami menyimak bersama sama tadi tidak ada hal yang substansial, isinya hanya pengulangan dari surat tuntutan.

 

Oleh karena itu, kami tetap pada pembelaan," ujar tim Kuasa Hukum Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan, Senin 6 Februari 2023. Dengan pernyataan dari tim kuasa hukum Irfan Widyanto, lantas membuat majelis hakim kembali bertanya kepada pihak Irfan yang tidak akan mengajukan Duplik pada agenda sidang selanjutnya.

 

“Jadi Saudara tidak mengajukan duplik?" Kata majelis Hakim. Kuasa hukum Irfan Widyanto mengamini pertanyaan yang diberikan langsung oleh majelis hakim, bahwa pihaknya tidak akan mengajukan duplik dan memohon kepada majelis hakim yang mengadili untuk memberikan putusan vonis yang seadil-adilnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: