Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Arif Rachman Tidak Ajukan Banding

Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Arif Rachman Tidak Ajukan Banding

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Chuck Putranto (kanan) memasuki ruangan saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Sel--

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Dari enam terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), empat terdakwa menyatakan tidak banding atas putusan majelis hakim PN Jaksel.

Tidak bandingnya empat terdakwa tersebut diungkapkan Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 3 Maret 2023. Empat terdakwa yang tidak banding tersebut adalah Irfan Widyanto, yang divonis 10 bulan pidana penjara, kemudian Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan.

Selanjutnya, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo sama-sama divonis satu tahun pidana penjara oleh majelis hakim.

"Irfan Widyanto tidak banding, Baiquni Wibowo tidak banding, Chuck Putranto tidak banding, Arif Rachman Arifin tidak banding,” kata Djuyamto.

Sementara untuk dua terdakwa lainnya, yaiktu Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menyatakan banding atas putusan hakim PN Jaksel tersebut.

"Hendra dan Agus Nur Patria ajukan banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023," kata Djuyamto. Diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hendra Kurniawan, sedang Agus Nur Patria divonis dua tahun pidana.

Menurut Djuyamto, untuk para terdakwa yang tidak menyatakan banding akan dinyatakan inkrah. Yakni, apabila dari jaksa penuntut umum tidak menyatakan banding.

"Kalau jaksa juga tidak banding tentu putusan menjadi inkrah," kata Djuyamto.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut.

Ia mengatakan sikap jaksa penuntut umum untuk terdakwa yang mengajukan banding maka JPU juga akan mengajukan banding. Sedangkan terdakwa yang tidak mengajukan banding, JPU juga tidak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

"Informasi dari Kejari Jakarta Selatan, kalau terdakwa yang menyatakan banding, JPU juga akan banding, untuk yang tidak banding, JPU juga menerima," kata Ketut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: