Pecah Rekor Tangkapan Sabu 115 Kg, Tapi Soal Vonis Masih Dipegang Kasus Ganja, Tervonis Sudah Ditembak Mati
Terpidana mati kasus ganja Mgs Zainal Abidin (foto kiri atas) dan eks anggota DPRD kota Palembang Doni SH (kiri bawah) dan kasus 115 kilogram sabu yang diungkap BNNP Sumsel. foto: dokumen/sumeks.co.----
PALEMBANG, OKUTIMURPOS.COM - Pecah rekor tangkapan sabu 115 kilogram di kota Palembang tahun ini. Tepatnya, 24 Januari 2023, tapi soal vonis ‘masih tertinggi’ dipegang kasus ganja. Bahkan tervonis kasus ganja itu sudah ditembak mati lebih 7 tahun lalu.
Namanya Mgs Zainal Abidin. Warga Jalan Ki Gede Ing Suro 30 Ilir itu dihukum mati atas kepemilikan ganja 58,7 kilogram. Mgs Zainal Abidin ditangkap bersama istrinya, Kasyah di Palembang pada 21 Desember 2000. Pemasok barang haram kepada Zainal adalah pria Aceh bernama Aldo.
Istrinya Kasyah dan Aldo, sudah lama bebas. Kasyah hanya dihukum 3 tahun, sedangkan Aldo 20 tahun penjara. Keduanya menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Tidak banding dan menjalani hukuman itu. Sedangkan Mgs Zainal Abidin menolak divonis 18 tahun. Dia memilih banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Hukuman bukan berkurang, Mgs Zainal Abidin malah dihukum mati oleh majelis hakim PT Palembang pada 4 September 2001. Balik lagi ke kasus sabu. Putusannya memang sudah sampai pada hukuman terberat, yaitu mati. Tapi kasusnya hingga saat ini belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Tervonis kasus sabu dengan barang bukti 4,2 Kg merek Guanyinwang dan 21 ribu lebih pil ekstasi warna coklat merek gorila atas nama Doni SH alias Dodon.
Eks anggota dewan yang harusnya mengayomi rakyat itu malah ‘bergelut’ dengan sabu. Doni SH sebelum ditangkap BNNP Sumsel pada 29 September 2020 masih aktif sebagai anggota DPRD kota Palembang. Doni SH saat ini masih mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) agar hukumnya diringankan. Begitu juga dengan 4 temannya yang ikut divonis mati.
Sedangkan satu temannya lagi, Joko Zulkarnain hingga kini masih buron. Dia kabur ketika dirawat di rumah sakit pada 2021 lalu. PK diajukan setelah banding dan kasasi Doni SH dkk ditolak Pengadilan Tinggi Palembang dan Mahkamah Agung. Nah, berkaca pada kasus Mgs Zainal Abidin yang harus menunggu 15 tahun sampai putusannya inkracht (berkekuatan hukum tetap), Doni dkk diperkirakan juga akan lama menanti upaya hukumnya.
Beda kasusnya, Mgs Zainal Abidin divonis mati di tingkat banding (PT Palembang), sedangkan Doni SH dkk divonis mati saat sidang di tingkat pertama PN Palembang. Mgs Zainal Abidin juga menempuh upaya hukum kasasi, PK, hingga minta grasi atau pengampunan presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: