Pecah Rekor Tangkapan Sabu 115 Kg, Tapi Soal Vonis Masih Dipegang Kasus Ganja, Tervonis Sudah Ditembak Mati
Terpidana mati kasus ganja Mgs Zainal Abidin (foto kiri atas) dan eks anggota DPRD kota Palembang Doni SH (kiri bawah) dan kasus 115 kilogram sabu yang diungkap BNNP Sumsel. foto: dokumen/sumeks.co.----
Hingga saat ini, 5 tervonis mati ini masih mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung agar hukumanya lebih ringan, setelah banding dan kasasi mereka ditolak. Kelima terdakwa yang divonis mati bersama eks anggota dewan itu adalah Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman. Hal yang memberatkan Doni dan keempat temannya tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba.
Apalagi dia (Doni) adalah anggota DPRD Kota Palembang yang masih aktif saat itu Barang bukti kasus ini yaitu sabu seberat 4,2 kg serta 21 ribu butir pil ekstasi. Teman Doni Masih Buron Sudah hampir dua tahun, terdakwa bandar 4 kilogram (Kg) sabu-sabu bernama Joko Zulkarnain belum juga diketahui keberadaannya. Terdakwa Joko Zulkarnain nekat kabur dan dinyatakan buron saat menjalani perawatan kesehatan di RS Bhayangkara M Hasan Palembang tahun 2021 silam.
Saat itu, terdakwa Joko Zulkarnain mengajukan izin berobat karena mengaku sesak nafas saat masih menjalani sidang pemeriksaan perkara bersama terdakwa lainnya, termasuk terdakwa Doni SH mantan anggota DPRD Kota Palembang. Hal tersebut masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) dari pihak Kejaksaan, untuk mencari keberadaan terdakwa Joko Zulkarnain.
Meski begitu, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Sutikno SH MH tegaskan hingga saat ini masih dilakukan upaya pencarian terdakwa Joko Zulkarnain yang telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kita masih terus melakukan upaya pencarian sampai terdakwa Joko Zulkarnain tertangkap," tegas Sutikno dikonfirmasi Senin 2 Januari 2023. Diterangkannya, upaya pencarian terhadap terdakwa Joko Zulkarnain dilakukan dengan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik tim Tangkap Buron Kejaksaan hingga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.
Dia juga meminta kepada masyarakat serta media, jika mengetahui adanya informasi keberadaan terdakwa Joko Zulkarnain untuk segera memberitahukan kepada tim penyidik Kejaksaan ataupun Kepolisian. Dia juga berpesan, agar terdakwa Joko Zulkarnain untuk segera menyerahkan diri saja jika tidak ingin sesuatu hal terjadi pada dirinya. "Karena tidak ada tempat bagi pelaku tindak pidana untuk bersembunyi," tandasnya. Untuk diketahui, Joko Zulkarnain ditangkap oleh anggota BNN Provinsi Sumsel bersama dengan lima tersangka lainnya yakni Doni SH, Alamsyah, Ahmad Najmi, Ermawan, Mulyadi serta Yati Suherman.
Bahkan, untuk lima tersangka lainnya tersebut telah divonis pidana oleh hakim PN Palembang, masing-masing dengan hukuman mati. Menurut majelis hakim, kelimanya terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana kepelimikan narkotika dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer JPU melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009. Barang bukti yang didapat dari para terdakwa yaitu narkotika jenis sabu seberat 4,2 kg serta 21 ribu butir pil ekstasi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: