Pecah Rekor Tangkapan Sabu 115 Kg, Tapi Soal Vonis Masih Dipegang Kasus Ganja, Tervonis Sudah Ditembak Mati

Pecah Rekor Tangkapan Sabu 115 Kg, Tapi Soal Vonis Masih Dipegang Kasus Ganja, Tervonis Sudah Ditembak Mati

Terpidana mati kasus ganja Mgs Zainal Abidin (foto kiri atas) dan eks anggota DPRD kota Palembang Doni SH (kiri bawah) dan kasus 115 kilogram sabu yang diungkap BNNP Sumsel. foto: dokumen/sumeks.co.----

Prosesnya sampai belasan tahun. Usai dihukum mati, Zainal dimakamkan di TPU Karangsuci, Cilacap pada bulan April 2015. Lima tahun sebelum eksekusi mati, Mgs Zainal Abidin sempat dipindahkan dari Rutan Pakjo Palembang ke Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Barat.

 

Seperti diberitakan, tangkapan 115 kilogram narkoba jenis sabu pada 24 Januari 2023 menjadi kasus terbesar selama 4 tahun terakhir. Kasus ini mengalahkan rekor tangkapan 5,5 Kg sabu antek bandar Narkoba Tangga Buntung pada akhir tahun 2021, yang menjadi rekor tangkapan terbanyak selama 4 tahun terakhir. Khusus untuk kota Palembang. Bahkan mengalahkan rekor tangkapan 20 Kg sabu yang baru saja ‘pecah’ pada tahun baru 2023 lalu.

 

Kasus ini diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, Sabtu, 31 Desember 2022. Kedua pelaku inisial SR (45) dan temannya BW (32). Keduanya warga kota Bandar Lampung. Untuk kasus 5,5 Kg sabu, hasil tangkapan Polresta Palembang pada Desember 2021.

 

Pelakunya juga dua, yaitu M Wahyu Romadon (29) dan temannya Bayu Prabowo (29). Keduanya antek bandar Narkoba Tangga Buntung yang sudah ditangkap polisi sebelumnya. Narkoba jenis sabu sebanyak 5,5 kg dikemas di dalam 5 bungkus teh Guan Ying. Sabu tersebut juga berasal dari Riau dan akan diedarkan di kota Palembang saat itu. Keduanya sudah divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang pada 24 Mei 2022. Seperti diberitakan, sebanyak 115 Kilogram sabu-sabu berhasil diamankan BNN Provinsi Sumatera Selatan.

 

Barang bukti tersebut dibungkus dengan kemasan teh cina dengan merk Guanyinwang yang berlogo Cool. Selain barang bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu orang tersangka yang ditangkap pada Selasa, 24 Januari 2023 siang.

 

Tersangka diringkus saat tengah melintas di Jalan Kolonel Dani Efendi, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Kota Palembang. Barang bukti tersebut diangkut tersangka menggunakan mobil Toyota Avanza silver dengan nomor polisi BA 1866 KB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah koper warna hitam berisi 20 bungkus sabu-sabu.

 

Tiga karung warna putih yang masing-masing karung berisi 20 bungkus sabu Total 60 bungkus sabu dan satu karung warna putih berisi 15 bungkus sabu. Lalu, sebanyak empat karung warna putih yang masing-masing karung berisi lima bungkus sabu Jumlah 20 bungkus sabu, dengan total keseluruhan 115 Bungkus atau seberat 115 kilogram.

 

Saat ini tersangka Nurhasan (46), warga Jalan S Suparman, Lorong Ultra, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang itu telah diamankan dan masih saat ini masih dalam pengembangan dan pemeriksaan petugas. Dari pemeriksaan awal, untuk mengelabui petugas, tersangka membawa sabu-sabu tersebut dicampur dengan karung berisi beras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: