Jelang Tuntutan Bharada E, Keluarga Brigadir J Harap JPU Berikan Keringanan Hukuman

Jelang Tuntutan Bharada E, Keluarga Brigadir J Harap JPU Berikan Keringanan Hukuman

Bharada E -Foto/Tangkapan Layar/YouTube/Kompas TV---

BACA JUGA:WOW Pelamar Kominfo Membludak, Cek Disini Jumlah dan Darimana Saja Asalnya

 

 

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

BACA JUGA:Bersama Warga Koramil Semendawai Suku III Bersihkan Parit

 

 

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sementara itu, terhadap terdakwa Ferdy Sambo, JPU menuntut hukuman seumur hidup penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: