Ternyata Upah Minimum Kabupaten OKU Timur Disetujui Gubernur sesuai Usulan Lho, Cek di Sini!
Ilustrasi UMK. Foto: Net/ist--
Diberitakan sebelumnya, penetapan UMK OKU Timur sendiri telah disetujui oleh Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 907/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2023.
BACA JUGA:Tanpa Aplikasi Tanpa Undang Teman, Bisa Dapat Saldo DANA Gratis, Cek di Sini
“Keputusan Gubernur Sumsel terkait UMK OKU Timur sudah keluar. Bahkan sudah kami sampaikan kepada sejumlah perusahaan. Melihat dari nilai UMK tersebut, tidak ada perubahan dari usulan sebelumnya,” Ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKUT Drs. Elfian Syawal, MM Selasa 10 Januari 2023.
BACA JUGA:Buruan! Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp 100.000 Langsung Cair
Dimana lanjut Elfian, besaran UMK OKU Timur yang telah ditetapkan Gubernur Sumsel H. Herman Deru sesuai dengan usulan dari Pemkab OKU Timur sebelumnya yaitu sebesar sebesar Rp3.464.303.
BACA JUGA:Ingin Dapat Saldo DANA Gratis Rp200-400 Ribu Langsung Cair, Coba Yuk Sekarang!
“Alahmdulillah, tidak ada perubahan nilainya. Sesuai dengan yang kita usulkan,” terangnya. Ia menyebut, ada beberapa hal yang menjadi penekanan dalam surat keputusan gubernur terkait UKM OKU Timur ini, diantaranya UMK OKU Timur sebesar Rp3.464.303 per bulan dengan standar 7 jam kerja sehari, atau 40 jam kerja seminggu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: