PLT Kominfo OKU Timur Sri Suhartati Ikuti Rakor PPID

PLT Kominfo OKU Timur Sri Suhartati Ikuti Rakor PPID

FOTO : DEO/OKUTPOS HADIRI : Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Hj. Sri Suhartati, S.E., M.M. mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Sumatra Selatan. Rabu, 25 Oktober 2023.--

PALEMBANG, OKUTIMURPOS.COM - Bupati OKU Timur melalui Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Hj. Sri Suhartati, S.E., M.M. mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Sumatra Selatan. Rabu, 25 Oktober 2023.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika ini dilaksanakan di Ballroom Hotel Swarna Dwipa.

Mengusung tema "Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dalam Bingkai UU Keterbukaan Informasi Publik", kegiatan ini dibuka langsung oleh Pj. Gubernur Sumatra Selatan yang diwakilkan oleh Asisten Administrasi dan Umum Kurniawan, APM., M.Si.

Dalam sambutan dan arahannya, Pj. Gubernur melalui Kurniawan mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka mengedukasi para pengelola PPID Kabupaten/Kota dan PPID OPD agar memahami transparansi keterbukaan informasi beserta dengan tugas pokoknya terutama terkait pengadaan barang dan jasa.

"Keterbukaan informasi publik perlu didukunv database yang mumpuni serta kompetensi dan SDM yang memahami pengelolaan informasi publik yang memahami mekanisme akses informasi dan sistem pendokumentasian terutama di tingkat perangkat daerah" Imbuhnya.

BACA JUGA:Diskominfo Gelar Pelatihan Jurnalistik Wartawan OKU Timur, Kesini Mereka Perginya

Dirinya juga meminta PPID pelaksana di Lingkungan Pemprov Sumsel untuk terus memperbarui data dan informasi dengan menyampaikannya ke PPID Provinsi Sumsel.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatra Selatan Rika Efianti, S.E., M.M. melaporkan kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan peningkatan kualitas PPID sebagai pusat pelayanan informasi bagi masyarakat Sumsel demi terwujudnya "SUMSEL TRANSPARAN".

Kemudian mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik termasuk dalam Pengelolaan Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Adapun sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Komisioner KI Sumsel Jomarthin Chandra, S.H., M.H., C.Med. dan Karo PBJ Provinsi Sumsel Muzakkir, S.T., M.T. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: