CATAT! 53 Juta NIK Berubah Jadi NPWP, di Sini Cara Ceknya

CATAT! 53 Juta NIK Berubah Jadi NPWP, di Sini Cara Ceknya

Ilusrasi/ist--

"Kami coba dorong agar para wajib pajak bisa memutakhirkan NIK dan NPWP mereka agar terintegrasi," ujar Suryo. Masih kata Suryo Utomo, pemadanan NIK sebagai NPWP bisa dilakukan wajib pajak orang pribadi secara digital melalui portal DJPOnline pada situs pajak.go.id.

BACA JUGA:Raih Kartika Pamong Praja Madya, Mendagri: Apresiasi Untuk Gubernur Sumsel Inovatif dan Kreatif

 

 

 

Ia menyebut, terdapat beberapa latar belakang penggunaan NIK sebagai NPWP, yakni implementasi amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 termasuk Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

BACA JUGA:Tanpa Aplikasi Tanpa Undang Teman, Bisa Dapat Saldo DANA Gratis, Cek di Sini

 

 

Kemudian lanjut dia, tak hanya itu, adanya sebuah kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan. Selanjutnya, mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi termasuk administrasi perpajakan.

BACA JUGA:Buruan! Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp 100.000 Langsung Cair

 

 

Interkoneksi berbagai core system di kementerian dan lembaga dengan menggunakan kunci utama yang sama dan menghasilkan analisis kebijakan yang optimal. Serta, lanjut DJP Kementerian Keuangan itu, memberikan kesetaraan dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

BACA JUGA:Enos Lantik Paguyuban Kades Sebiduk Sehaluan OKU Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: