CATAT! 53 Juta NIK Berubah Jadi NPWP, di Sini Cara Ceknya

CATAT! 53 Juta NIK Berubah Jadi NPWP, di Sini Cara Ceknya

Ilusrasi/ist--

2. Setelah berhasil login (masuk), masuk pada menu profil untuk ubah data diri Anda.

3. Pada menu profil akan menampilkan status validitas data utama yang Anda punya, apa 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.

BACA JUGA:Ada 17 Gubernur Habis Masa Jabatannya pada 2023 Ini, Siapa Saja?

 

 

4. Pada halaman menu profil akan terdapat 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, Anda mesti memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.

5. Jika sudah, lalu klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data Anda telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.

 

 

Artikel ini telah terbit di fin.co.id dengan judul: 53 Juta NIK Berubah Jadi NPWP, Begini Cara Cek Validasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: