CATAT! 53 Juta NIK Berubah Jadi NPWP, di Sini Cara Ceknya
Ilusrasi/ist--
Suryo Utomo menambahkan, NIK merupakan salah satu identitas saat melakukan administrasi perpajakan. Sehingga dengan integrasi bersama NPWP seluruh sistem informasi di Indonesia bisa tersambung dan saling mencocokkan agar pelayanan bisa lebih sederhana. Dengan begitu, kemudahan pun dapat diakses dengan baik.
BACA JUGA:Ingin Dapat Saldo DANA Gratis Rp200-400 Ribu Langsung Cair, Coba Yuk Sekarang!
"Tentu, kami pun terus mencoba melakukan konfirmasi dan validasi serta pemadanan NIK dengan NPWP ini bersama Direktorat Jenderal Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri," ungkap Suryo.
BACA JUGA:Coba Nih! Ternyata Usaha Ternak Ikan Gurame Cukup Menguntungkan
Berikut cara validasi NIK jadi NPWP:
1. Masuk ke situs DJP pajak.go.id, kemudian klik login (masuk).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: