Gelapkan Dana Nasabah Rp 1,3 Miliar, Tiga Karyawan Bank Plat Merah Resmi Tersangka, Ini Penjelasan Kejari
3 karyawan bank plat merah Cabang Muara Dua OKU Selatan jadi tersangka kasus korupsi penggelapan uang nasabah. Foto: dokumen/sumeks.co----
OKU SELATAN, OKUTIMURPOS.COM - Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Selatan resmi menetapkan 3 tersangka kasus korupsi penggelapan dana nasabah senilai Rp 1,3 miliar, pada salah satu bank plat merah.
BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA gratis 1000.000 Langsung Cair, Caranya Mudah Banget!
3 tersebut berinisal MI, DG, dan RSP, yang merupakan karyawan bank plat merah cabang Muara Dua Kabupaten OKU Selatan. Hal itu disampaikan Kepala Kejari OKU Selatan Adi Purnama SH melalui Kasi Pidsus Julia Rahman SH MH dikonfirmasi Kamis 5 Januari 2023.
BACA JUGA:CATAT! 6 Shio Ini Diramal Tajir Melintir Usai Imlek 2023, Apa saja?
Dikatakan Kasi Pidsus, ditetapkannya tiga tersangka tersebut usai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka dimulai dari Desember 2022 yang lalu.
BACA JUGA:RSUD OKU Timur Terakreditasi Bintang 5, Ini Manfaat yang Akan Diterima
Diterangkannya, dari pemeriksaan dan penyidikan serta berdasarkan barang bukti yang didapatkan ditemukan dugaan tindak pidana penggelapan uang nasabah sebesar Rp 1,3 Miliar.
BACA JUGA:Menhan Prabowo Bocorkan Isi Pertemuan dengan Jokowi di Istana, Soal Reshuffle?
“Ketika tersangka berinisial FI selaku teler, DG selaku customer servis (CS) dan RSP selaku satpam yang hingga saat ini masih berstatus karyawan pada bank tersebut," urainya.
BACA JUGA:Sukseskan Pileg dan Pilpres di Kecamatan Belitang III
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: